SPT Tahunan Tidak Dikirim Lagi ?

Sudah menjadi kebiasaan di setiap akhir tahun maupun awal tahun, Wajib Pajak akan menerima kiriman SPT Tahunan. Sehingga ada saja wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan beralasan karena tidak mendapat kiriman SPT dari kantor pajak. Padahal pengiriman SPT ke alamat wajib pajak tidak lebih dari pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Jendaral Pajak. Secara ketentuan/undang-undang wajib pajak tetap mempunyai kewajiban memasukkan SPT baik dikirim atau tidak form SPT nya.

Nah untuk  SPT Tahunan Tahun 2009 yang akan disampaikan pada 2010 nanti sudah ada  Pengumuman dari Direktorat Jenderal Pajak yang isinya Wajib Pajak harus mengambil sendiri SPT nya ke Kantor Pelayanan Pajak.

Berikut isi Pengumuman tersebut :

P E N G U M U M A N
NOMOR PENG-10/PJ.09/2009
TENTANG
PENGAMBILAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN

Sehubungan dengan kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) makin dekat, dengan ini
diumumkan bahwa:

  1. Mulai Tahun Pajak 2009, SPT Tahunan PPh tidak lagi dikirim ke alamatWajib Pajak dan Wajib Pajak diharuskan mengambil sendiri formulir SPT Tahunan PPh (sesuai Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
  2. Formulir SPT Tahunan PPh dapat diambil di :
    a. Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
    b. Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
    c. Pojok pajak dan mobil pajak keliling yang sedang beroperasi,
    atau dapat juga diunduh (download) dari website http://www.pajak.go.id
  3. Formulir SPT Tahunan PPh dapat juga dicetak, digandakan dan/ataudifotokopi dengan syarat tidak mengubah bentuk, ukuran, dan formatnya.
  4. Pelayanan penyediaan formulir SPT Tahunan PPh tidak dipungut biaya apapun.
  5. Untuk informasi lebih lanjut dan/atau pengaduan, hubungi Kring Pajak 500200, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat.

Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.

Jakarta, 11 Desember 2009
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
t.t.d
Djoko Slamet Surjoputro
NIP 060044562

6 Tanggapan

  1. kapan terakhir bayar SPT Tahunan itu??
    apa sama dengan pembayaran PPH 21 pegawai di bulan desember yaitu tgl 10 pada bulan berjalan??
    ada aturannya gag??mohon info

    • Kalo untuk bayar PPh Pasal 29 SPT Tahunan paling lambat 31 Maret atau sebelum SPT disampaikan ( PPh OP ) Bagi SPT PPh Badan paling lambat 30 April atau sebelum SPT disampaikan.

      Kalo untuk SPT Masa Desember, pembayaran kekurangan bayarnya tetap seperti biasa yaitu paling lambat tanggal 10

  2. pertama2 NPWP terbit kan yg bayar pajak adalah karyawan. trus beberapa wktu berikutnya muncul pemberitahuan bahwa bagi karyawan yg pnghasilannya dibawah 60jt pertahun itu ditanggung pemerintah. mohon maaf sy msh awam ttg pajak.

    pertanyaan sy adalah: beberapa temen sy yg bekerja ditempat lain itu setoran pertama pembayaran pajak mereka itu dikembalikan lagi ke karyawan masing2 oleh perusahaan tp kok ditempat kerja sy ko’ tidak ya…??? maaf sy tidak ada mksud lain, sy cman sekedar ingin tau. mngkin ada aturan atau gimna…mohon infonya dong!!!!

    • Kewajiban perpajakan atas Wajib pajak dengan status karyawan adalah melaporkan SPT Tahunan PPh. Bagi yang penghasilan bruto setahunnya dibawah 60 jt menggunakan form SPT sederhana ( 1770 SS ). Cara melaporkannya isi formulir ( cuma 1 lbr kok ) isi jumlah harta dan kewajiban di akhir tahun, lalu lampirkan bukti potong (1721-A1) dari perusahaan lalu sampaikan di Drop Box atau di KPP & KP2KP terdekat.
      Kemungkinan di tempat temen mas bekerja perusahaan sudah memotong jadi yang dibayar oleh karyawan dikembalikan. Karena untuk karyawan pajak nya ( PPh pasal 21) yang berkewajiban memotong adalah pemberi kerja.

  3. selamat siang

    mohon informasinya mengenai PPh 21 itu berlaku buat siapa saja, soalnya saya dengar dari teman-teman PPh 21 itu
    hanya diperuntukkan buat karyawan yang berpenghasilan min
    Rp. 5jt keatas. Terima kasih

  4. PPh Pasal 21 dipotong dari karyawan yang penghasilannya telah melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
    Info terkait PTKP silahkan buka http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ptkp-baru-2009.html

    yang tidak di potong pph atas penghasilan s..d. 5 jt adalah yang termasuk dalam fasilitas stimulus fiskal yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Usaha Tertentu, tanggal 3 Maret 2009
    info lengkap silahkan klik, http://www.klinik-pajak.com/pph-pasal-21-ditanggung-pemerintah.html

Tinggalkan komentar