Efektifitas Peningkatan Renumerasi di Kementrian Keuangan

Berikut kami sunting dari rubrik Suara Pembaca di www.detik.com

Jakarta – September 2000, seorang pegawai Ditjen Pajak di Jakarta dimutasikan dari Bagian Pemeriksaan ke Bagian Tata Usaha. Alasan utamanya karena dia sering kali tidak mau “berkompromi” atas hasil pemeriksaannya.

Pegawai tersebut adalah seorang Akuntan lulusan DIII STAN dan S1 Universitas Indonesia dengan predikat Cum Laude. Satu bulan kemudian dia mundur dari pegawai negeri sipil (PNS) untuk selanjutnya bekerja di salah satu perusahaan multinasional terkemuka. 

Merebaknya Kasus Gayus Tambunan ditanggapi oleh sebagian politisi DPR dan pengamat dengan usulan pencabutan renumerasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Khususnya Ditjen Pajak. Hal ini karena renumerasi dinilai tidak efektif mencegah korupsi.

Kegeraman masyarakat terhadap markus pajak yang disuarakan oleh politisi DPR tersebut adalah hal yang dapat dipahami. Namun demikian apakah pencabutan renumerasi Kemenkeu yang merupakan salah satu elemen dalam reformasi birokrasi merupakan solusi yang tepat atau sekedar usulan emosional belaka?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut ada dua aspek yang perlu diperhatikan yaitu efektivitas Program Reformasi Birokrasi dilihat dari sisi peningkatan pelayanan kepada publik, serta dari sisi peningkatan penerimaan Negara. 

Peningkatan Pelayanan Publik
Mengutip pernyataan Menteri Keuangan upaya reformasi yang dilakukan oleh Kemenkeu seolah dikerdilkan apabila hanya dikaitkan dengan pemberian remunerasi. Padahal inti dari program reformasi birokrasi adalah memberikan pelayanan publik yang lebih baik,  dan meningkatkannya secara terus menerus. Reformasi yang dirintis sejak akhir tahun 2002, melalui penataan organisasi, perbaikan proses bisnis, dan peningkatan manajemen sumber daya manusia, secara obyektif sudah menunjukkan hasil.

Penelitian Universitas Indonesia pada akhir 2007 menunjukkan bahwa mayoritas responden (63,6%) menyatakan puas atas pelayanan Kemenkeu setelah dilaksanakannya program Reformasi Birokrasi. Survey AC Nielsen (2005), menunjukkan bahwa indeks kepuasan konsumen (IQ Index) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar yang  sangat tinggi, yaitu sebesar 81, lebih besar dari rata-rata tingkat kepuasan pelayanan publik secara nasional sebesar 75.

Konsultan Hay Group yang juga meneliti tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pelayanan Kemenkeu, dengan fokus pada Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai di Tanjung Priok dan Batam, ternyata memperoleh hasil senada dengan penelitian UI dan AC Nielsen.

Peningkatan Penerimaan Negara

Berdasarkan Keppres No 15 Tahun 1971, tujuan pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) kepada Pegawai Departemen Keuangan antara lain untuk peningkatan dan pengamanan penerimaan dan pengeluaran negara, serta usaha preventif  untuk menekan terjadinya penyimpangan. 

Dilihat dari sisi penerimaan pajak, dari tahun 2004 hingga 2008, realisasi penerimaan pajak melonjak lebih dua kali lipatnya, yaitu dari Rp 238,98 triliun menjadi sebesar Rp 571,2 triliun. Dibandingkan dengan total anggaran renumerasi Kementerian Keuangan sekitar Rp 5 triliun per tahun, hasil tersebut cukup sepadan.

Data ini juga menunjukkan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi berhasil meningkatkan penerimaan negara. Saat ini, sekitar 70% pendapatan negara dalam APBN berasal dari penerimaan pajak. 

Selain itu, reformasi birokrasi telah memberikan kontribusi positif pada upaya pemberantasan korupsi di Indoneisa. Survei Transparency International (2009) mengenai Indeks Persepsi Korupsi (IPK), Indonesia memperoleh skor 2.8 berada di urutan 111 diantara 180 negara.

Nilai IPK Indonesia meningkat dibanding nilai 3 tahun terakhir. Dari 1,9 pada 2003, menjadi 2,0 pada tahun 2004 dan naik menjadi 2,2 pada tahun 2005. Teten Masduki dari Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa kontributor utama peningkatan skor Indonesia adalah reformasi di Departemen Keuangan serta pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar berpendapat bahwa upaya pemberantasan korupsi akan lebih cepat apabila semua lembaga pemerintahan menerapkan reformasi seperti yang dilakukan Sri Mulyani di Kemenkeu. Sejak menduduki jabatan Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah memberikan sanksi kepada sekitar 1,961 pegawai (sampai dengan Agustus 2009), di mana hampir setengahnya terkait dengan tindakan korupsi. 

Mencegah Munculnya “Gayus” yang Lain Di tengah appresiasi pihak dalam dan luar negeri atas upaya reformasi birokrasi di Kemenkeu, kasus Gayus menunjukkan bahwa masih ada celah-celah yang dapat dimanfaatkan  untuk melakukan tindakan korupsi. Celah-celah ini tentunya tidak dapat ditutupi hanya dengan cara pencabutan renumerasi.

Pencabutan renumerasi ini justru dapat menimbulkan dampak yang kontraproduktif. Antara lain menyediakan justifikasi bagi aparat yang “nakal” untuk korupsi serta membuka jalan kepada aparat yang “jujur” untuk keluar dari PNS.

Mengacu pada riset Donald Cressey (1950) tentang faktor-faktor yang berkontribusi
terhadap fraud terdapat tiga faktor utama yang harus ditangkal untuk memitigasi risiko fraud. Yaitu adanya motif/ tekanan (pressure), peluang (opportunity), dan pembenaran (rationalization). Pencabutan renumerasi atau menggaji aparat dengan murah sama saja dengan menyediakan motif sekaligus pembenaran untuk melakukan korupsi.

Kembali kepada kisah aparat pajak yang disinggung di awal tulisan, walaupun tidak
ada data empirisnya, sebelum reformasi birokrasi dijalankan, sangat mudah ditemui pegawai Kemenkeu, terutama “Anak STAN”, yang mengundurkan diri sebagai PNS. Alasan utama meraka adalah lingkungan kerja yang tidak “kondusif”. Pada umumnya mereka ini adalah orang-orang yang punya integritas yang tinggi dan kemampuan yang mumpuni.

Dengan modal seperti itu, orang-orang relatif mudah mendapatkan pekerjaan di tempat lain dengan gaji yang lebih memadai. Eksodus PNS ini sempat menimbulkan kekhawatiran apabila para aparat “jujur” ini keluar semua, maka yang tinggal kemungkinan adalah aparat yang “nakal” atau “tidak laku” di tempat lain. Apa kata dunia? 

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pencabutan renumerasi bukanlah jawaban yang tepat untuk mencegah munculnya “Gayus” yang lain. Pembenahan proses bisnis, sistem pengawasan, peningkatan mutu SDM, serta penerapan reward and punishment yang lebih tegas adalah langkah yang jauh lebih efektif.

Kasus Gayus harus dijadikan cambuk bagi jajaran Kementerian Keuangan untuk memperbaiki implementasi reformasi birokrasi. Serta merangkul kembali kepercayaan masyarakat. 

Deni Ridwan
2/12 Empire Street Footscray Melbourne
kangdeni@yahoo.com
0433315374

Penulis adalah PhD student di Victoria University-Australia, pegawai Kementerian Keuangan, dan suami dari mantan pegawai DJP yang disinggung di awal tulisan ini.

http://suarapembaca.detik.com/read/2010/04/14/181602/1338392/471/efektivitas-peningkatan-renumerasi-di-kementerian-keuangan

Pajak Bangsat dan STAN = SETAN ?

Berikut artikel dari Saudara kita yang tergugah melihat fenomena “markus pajak”, sudah agak terlambat di posting disini tapi tak apalah sebagai bahan “perbandingan” bagi kita, dan bagi seluruh pembaca agar lebih obyektif dalam memandang “aparat pajak”.

Pajak Bangsat dan STAN = SETAN ?

Mau dikatakan latah ikut-ikutan membahas Gayus, mau dikatakan membela institusi dan almamater ya silakan. Sebenarnya kata-kata makian adalah hal yang ‘lumrah’ diterima oleh siapapun, bahkan manusia semulia Rasulullah saw sekalipun dikatakan gila, tukang sihir, kemasukan jin, sakit. Padahal tidak kurang Allah swt sendiri memuji Akhlak mulia Rasul saw ( Q.S 68 : 4). Lalu, jika manusia-manusia biasa yang sangat mungkin berbuat kesalahan dan ditakdirkan Allah menjadi lulusan STAN dan bekerja di DJP dimaki-maki di Facebook, Forum-forum diskusi, atau di dunia nyata, ya sangat lumrah. Maka bermunculan kata-kata makian seperti yang saya tulis pada judul tulisan di atas.
Adapun alasan mendasar tulisan ini dibuat bukan untuk menangkis maki-makian tadi, tapi lebih kepada meluruskan anggapan yang menurut hemat saya sangat keliru. Saya tidak khawatir gerakan boikot bayar pajak akan berdampak sistemik (pinjam istilah yang kemaren lagi populer) bagi penerimaan negara. Percayalah, Pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang, sedangkan ketidakinginan membayar pajak tadi berdasarkan pendapat-pendapat pribadi yang ternyata sebagian besar keliru. Berikut adalah kekeliruan-kekeliruan yang perlu diluruskan :

1. “Lulusan STAN itu adalah para koruptor, karena mereka dulu nyogok waktu masuk STAN”.
Untuk masuk STAN hanya butuh biaya pendaftaran dan cukup satu kali tes yakni tes tertulis yang lembar jawabannya diperiksa komputer, Jadi tesnya cuma sekali (kecuali Bea Cukai yang karena harus memiliki fisik lebih prima sehingga ada test jasmani) sehingga pintu suap-menyuap tertutup, sangat beda dengan instansi lain –tanpa bermaksud merendahkan instansi-instansi tersebut yang saya yakin terus mengadakan perbaikan- yang tesnya beraneka ragam, dan/atau berjenjang dari daerah kemudian ke pusat, yang menurut hemat saya, model tes tersebut sangat rawan suap-menyuap. Artinya dari teknik penerimaan saja STAN sudah meminimalisasi kemungkinan ada praktik suap. Dan seumur hidup saya tidak pernah mendengar ada orang yang masuk STAN karena suap. Dan saya tidak akan menuduh bahwa orang-orang yang menuduh adanya praktik suap untuk masuk STAN adalah orang-orang yang dulu tidak lulus Ujian Saringan Masuk STAN ^_^.

Baca selebihnya »

ARUS PEMBAYARAN PAJAK & MANFAAT PAJAK

Komik Pa’ Jack, “SPT PPh Badan”

SAYA BANGGA JADI PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Saudara saudara sekalian, sebagaimana pemberitaan yang telah meruntuhkan citra DJP di masyarakat, Sebagai keluarga besar DJP, kita semua begitu terpukul.
Arus modernisasi yang telah mulai mewarnai DJP seolah kembali ke titik nol.
Tetapi kita tidak boleh menyerah, keep spirit ! meski ancaman remunerasi di tinjau ulang…
Berikut kami sajikan artikel dari Blog sobat kita seorang pegawai DJP dari kanwil SUmbar Jambi. Dengan harapan kita pun bisa teriak lantang “SAYA BANGGA JADI PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK”
Berikut artikelnya :

Mungkin kata2 di atas agak sedikit Narsis

hehhehe, tapi jangan terlalu di ambil pusing ya agan2 semua

beberapa hari ini sekali lagi dan untuk kesekian kalinya

perasaan kita “dibuat” seolah olah merasakan kekecewaan yang begitu mendalam

baik kepada aparat Pemerintah, aparat Peradilan dan Penegak Hukum + Aparat Direktorat Jenderal Pajak.

saya lebih suka memakai kata2 “aparat” ketimbang menyebutkan Lembaga, karna toh lembaga gak salah apa2 kan lah ya (benda mati hehhee…)

Melambungnya berita “Pajak (DJP)” bukan berita yg mengenakkan :( akhir2 ini seolah2 menambah LUKA di hati Masyarakat Indoensia, bahwa sekali lagi..Masyarakat di zalimi, dikhianati.

Dan kebetulan sekali Media seperti mendapatkan lahan basah, kemudian mengekspose berita ini, namun sayang sama sekali informasi yang di berikan sama sekali tidak seimbang, sangat berbeda jika yang terkait masalah adalah BOS BESAR mereka, tapi ya sudahlah, ini adalah hal yg biasa kita temui sekarang, orang bilang “Perang Pemikiran”.

Baca selebihnya »

Inilah Lokasi Drop Box di Wilayah Sumsel Babel

NAMA KANTOR PENEMPATAN DROP BOX
KPP Pratama Palembang Ilir Barat Internasional Plaza (IP)
Jl. Jenderal Sudirman 147 Palembang (0711-351132)
Palembang Square Mall (PS Mall)
Jl. Angkatan 45 Palembang (0711-359918)
KPP Madya Palembang PT BPD Sumsel (Bank Sumsel)
Jl. Kapten A. Rivai No. 21 Palembang
Palembang Indah Mall (PIM)
Jl. Letkol Iskandar No. 18 Palembang
KPP Pratama Palembang Ilir Timur Megahria Shopping Center
Jl. TP Rustam Effendi Palembang
KPP Pratama Pangkal Pinang Depan Kantor (KPP Pratama Pangkal Pinang)
Jl. Taman Ican Saleh No. 75 Pangkal Pinang
KPP Pratama Palembang Seberang Ulu Depan Kantor (KPP Pratama Palembang Seberang Ulu)
Jl. Jend. A. Yani No. 59, 14 Ulu Palembang
KPP Pratama Kayu Agung KPP Pratama Kayu Agung
Jl. Jend. A. Yani No. 69, 14 Ulu Palembang
KP2KP Indralaya
Jl. Lintas Timur Indralaya
Pos Pelayanan Kayu Agung
KPP Pratama Bangka KPP Pratama Bangka
Jl. Raya Sungai Liat Selindung Baru Pangkal Pinang
KP2KP Sungai Liat
Jl. Jend. Sudirman No. 170 Sungai Liat
Mall Puncak Sungai Liat
KP2KP Mentok (Bangka Barat)
Jl. Rumah Sakit, Mentok
Kantor Pemkab Bangka Barat
KP2KP Koba (Bangka Tengah)
Jl. Soekarno Hatta No. 5 Desa Dul Kec. Pangkalan Baru, Koba
Kantor Pemkab Bangka Tengah
kantor Pos Koba
KP2KP Toboali (Bangka Selatan)
Jl. Sudirman No. 33 Toboali
KPP Pratama Prabumulih KPP Pratama Prabumulih
Jl. Sudirman No. 19 Prabumulih (0713-323611)
KP2KP Muara Enim
Jl. Pramuka III No. 8 Muara Enim (0734-31315)
KPP Pratama Lahat KPP Pratama Lahat
Jl. Akasia Kav. Bandar Jaya Lahat
Citra Niaga
Jl. Mayor Ruslan Lahat
PTM Square
Jl. Martadinata Lahat
KPP Pratama Lubuk Linggau KPP Pratama Lubuk Linggau
Jl. Garuda No. 7 Kayu Ara Lubuk Linggau
KP2KP Tugu Mulyo
Jl. Yos Sudarso Km 9 No. 1A-B Tanah Periuk Lubuk Linggau
Dinas Penadapatan, Pengelolaan dan Aset kabupaten
Komp. Perkantoran Bupati Musi Rawas di Muara Beliti
Kantor Pos yang ada di setiap kecamatan (diluar kota Lubuk Linggau)
KPP Pratama Tanjung Pandan KPP Pratama Tanjung Pandan
Jl. Sriwijaya No. 5 Tanjung Pandan
KP2KP Manggar
Jl. Jend. Sudirman No. 12 Air Pancur Manggar
KPP Pratama Baturaja KPP Pratama Baturaja
Jl. Dr. Moh. Hatta No. 649 Baturaja
KP2KP Muara Dua
Jl. Pancuran Pungah Muaradua
KP2KP Martapura
Jl. Lintas Sumatera No. 25 RT. 01 Kota Baru Martapura
KPP Pratama Sekayu KPP Pratama Sekayu
Jl. Perjuangan No. 321 Sekayu
KP2KP Pangkalan Balai
Jl. Merdeka No. 57 Pangkalan Balai

NPWP bagi Pensiunan

Beberapa hari terakhir ada pemandangan lain di Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Palembang Ilir Barat. Ruangan TPT tampak penuh, Nomor antrian pada display menunjukkan angka yang tidak bisa, sampai 300 an. Rata-rata yang antre adalah Bapak-bapak dan Ibu-ibu yang sudah sepuh. Kalo kata “wong plembang”, Yai sama Nyai, atau Ombai dan Akas.
Mereka semua sedang mendaftar untuk mendapatkan kartu NPWP. Karena ada Surat dari PT Taspen kepada mereka yang mewajibkan ber NPWP bagi yang penghasilannya melebihi PTKP. Seyogianya ketentuan itu sudah berlaku sejak 1 Januari 2009 lalu, namun untuk memberikan banyak kesempatan kepada masyarakat, pihak TASPEN memberikan kelonggaran hingga 10 Februari 2010.

Baca selebihnya »

Poster, Taxforeveryone

Komik Pak Jack

(PRESS RELEASE) KINERJA TAHUN 2009 KANWIL DJP KANWIL SUMSEL & KEP. BABEL

  1. Pendahuluan

Sepanjang Tahun Pajak 2009, kinerja dari Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel dinilai cukup berhasil meskipun menghadapi berbagai kondisi perekonomian yang berfluaktif dan cenderung menurun. Ada beberapa hal yang mencapai target tapi sebaliknya ada pula yang tidak tercapai karena beberapa sebab, situasi, dan kondisi tertentu.

Dalam kurun waktu tahun 2009 telah diterbitkan beberapa kebijakan DJP yang cukup berhasil yaitu diantaranya perpanjangan kebijakan Sunset Policy dan beberapa stimulus fiskal untuk menghadapi melambatnya pertumbuhan ekonomi misalnya PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah untuk pegawai yang berpenghasilan sampai dengan Rp.5 juta.

Selain itu juga, pada tahun 2009 DJP telah menerbitkan bentuk dan desain baru Benda Meterai 2009 yang efektif tanggal 1 Juli 2009. Dalam rangka pelayanan, DJP telah membentuk `Outbond Callcenter` yaitu pihak DJP akan menghubungi Wajib Pajak via telepon tentang kewajiban-kewajiban perpajakkannya dan yang cukup krusial adalah diterbitkannya Undang-undang baru yaitu UU PPh.

Pada tahun 2010 pun, pihak DJP akan meluncurkan beberapa kebijakan yang akan mempermudah Wajib Pajak dan menstimulus kegiatan perekonomian secara keseluruhan.

Baca selebihnya »

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.